PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENGADUAN, DAN PEMBINAAN SERTIFIKASI PBJ
(1) Pelaksana Ujian Sertifikasi PBJ, Peserta Sertifikasi, Pengawas Ujian, Asesor Kompetensi, Pemilik Sertifikat, dan/atau masyarakat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam Sertifikasi PBJ dapat mengajukan pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. (3) Direktorat Sertifikasi Profesi menelaah pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan apabila terdapat indikasi penyimpangan maka akan ditindaklanjuti oleh Komite.
