PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Direktorat Sertifikasi Profesi mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi. (2) Penayangan pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Portal PPSDM. (3) Ketentuan dan tata cara pengumuman hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
