PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Evaluasi Hasil Ujian Sertifikasi Dasar dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi berdasarkan standar kelulusan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM. (2) Evaluasi Hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi berdasarkan Skema Sertifikasi Kompetensi melalui Rapat Keputusan Sertifikasi Kompetensi. (3) Hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Sertifikasi Profesi.
