PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Peserta Sertifikasi Dasar dapat mengajukan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dengan mengirimkan surat kepada Direktur Sertifikasi Profesi. (2) Peserta Sertifikasi Kompetensi dapat meminta peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi yang telah dibuat oleh Direktur Sertifikasi Profesi melalui mekanisme banding. (3) Ketentuan dan tata cara pengajuan keberatan atas hasil Ujian Sertifikasi Dasar dan peninjauan kembali atas keputusan hasil Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
