PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 8
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi: a. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Daerah:
- pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah dengan Penyedia;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah; d. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Daerah; atau e. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Daerah. (2) Tugas dan Kewenangan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada kepada Sekretaris Daerah.
