Pasal 9
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Nasional ditetapkan oleh Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi. (2) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Nasional terdiri dari anggota ULP, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) LKPP, dan/atau gabungan pegawai ASN LKPP dengan ASN K/L/D/I. (3) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian. (4) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral terdiri dari anggota ULP, dan dapat ditambah dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian, sesuai dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas pekerjaan. (5) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. (6) Kelompok Kerja Katalog untuk Katalog Elektronik Daerah terdiri dari anggota ULP, dan dapat ditambah dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah,
sesuai dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas pekerjaan. (7) Kelompok Kerja Katalog memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. mengumumkan pelaksanaan pemilihan; c. memberikan penjelasan sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan/atau harga sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; e. melakukan evaluasi kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; f. melakukan pembuktian kualifikasi; g. melakukan negosiasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; h. MENETAPKAN pemenang/Penyedia untuk:
- proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau 3) proses pemilihan yang menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi/tanpa negosiasi. i. menjawab sanggahan; j. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga, dan/atau Kualifikasi sesuai dengan metode pemilihan yang digunakan; k. membuat Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; l. menyampaikan hasil pemilihan kepada Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Daerah;
m. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia; dan/atau n. mengenakan sanksi dalam proses pemilihan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia. (8) Kelompok Kerja Katalog berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
