Pasal 7
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
(1) Tugas dan kewenangan Menteri dalam sistem Katalog Elektronik, meliputi: a. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral:
- pada proses pemilihan yang menggunakan metode lelang dengan negosiasi/tanpa negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pada proses pemilihan yang menggunakan metode seleksi dengan negosiasi/tanpa
negosiasi untuk nilai pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. melakukan perikatan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral; d. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan/atau e. melakukan pemutusan Kontrak Katalog dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian.
