Pasal 40
BAB 10 — PENGECUALIAN DALAM E-PURCHASING
(1) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. barang/jasa belum tercantum dalam Katalog Elektronik; b. spesifikasi teknis barang/jasa yang tercantum di dalam Katalog Elektronik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh K/L/D/I; c. Penyedia tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi; d. Penyedia tidak mampu menyediakan barang/jasa, baik sebagian maupun keseluruhan, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena kelangkaan ketersediaan barang/jasa;
e. Penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan Penyedia; f. Penyedia tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pesanan barang/jasa; g. Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4); atau h. harga barang/jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik dalam online shop dan hasil negosiasi harga barang/jasa dimaksud pada periode penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui mekanisme E-Purchasing. (3) Ketentuan pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h berlaku jika tidak ada satupun Penyedia yang terdaftar di dalam Katalog Elektronik yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa tersebut. (4) Terhadap barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka K/L/D/I melaksanaan pengadaan atas barang/jasa tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
