Pasal 39
BAB 9 — SANKSI
(1) Ketentuan Pengenaan Sanksi dalam pelaksanaan proses pemilihan Penyedia ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; (2) Ketentuan Pengenaan Sanksi dalam pelaksanaan E- Purchasing diatur dalam Kontrak Katalog. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pengadaan dapat dikenakan sanksi berupa digugurkan dalam proses pemilihan; (4) Pelanggaran terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog dapat dikenakan sanksi: a. pemutusan kontrak katalog;
b. penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun; dan/atau c. penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing paling lama 6 (enam) bulan. (5) Pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh para pihak yang menandatangani kontrak. (6) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, dalam hal: a. Katalog Nasional dilakukan oleh Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP; dan b. Katalog Sektoral/Daerah dilakukan oleh Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan, dan diberitahukan kepada LKPP.
