PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 34
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Daerah melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e- katalog.lkpp.go.id. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemasukan data spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik; atau b. penayangan data penyedia barang/jasa untuk Competitive Catalogue direkam dalam data base sistem Competitive Catalogue.
