PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 35
BAB 7 — PERUBAHAN KONTRAK KATALOG
(1) Usulan perubahan Kontrak Katalog diajukan oleh para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (2) Pihak lain dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog melalui para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (3) Perubahan Kontrak Katalog dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang menandatangani Kontrak Katalog. (4) Khusus untuk Competitive Catalogue, selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), terkait perubahan menyangkut penambahan, pengurangan, atau penggantian alat/tenaga ahli/tenaga terampil atau harga satuan dasar, harus mengacu pada keputusan Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
