PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 33
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Berdasarkan hasil proses pemilihan, Kepala Daerah menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. telah dilakukan reviu oleh Sekretaris Daerah terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 maka:
- Sekretaris Daerah menyampaikan dan mengusulkan kepada Kepala Daerah bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan 2) Sekretaris Daerah memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
