Pasal 32
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan sebelum penetapan pemenang Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non Seleksi tanpa negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan ; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi ; g. evaluasi dan Klarifikasi teknis dan harga; h. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; j. penetapan Penyedia; k. penetapan katalog barang/jasa; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Daerah; m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah. (4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non seleksi dengan negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h. negosiasi Teknis dan Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga; j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penetapan katalog barang/jasa; m. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Sekretaris Daerah; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik (5) Tahapan pemilihan penyedia dengan metode pemilihan penyedia non lelang/non seleksi melalui metode prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog) sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (3) sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemasukan Dokumen Kualifikasi; d. evaluasi Dokumen Kualifikasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi kepada Sekretaris Daerah; h. penetapan Penyedia; i. penetapan katalog barang/jasa; j. penandatanganan Kontrak Katalog; k. pencantuman Penyedia Jasa ke dalam Katalog Elektronik; l. Penyedia memasukkan data tenaga ahli, tenaga terampil dan/atau alat utama; m. Kepala ULP/Kepala yang menangani Unit Pengadaan menolak/memberikan persetujuan data tenaga ahli, tenaga terampil dan/atau alat utama; dan n. Penyedia memasukkan data harga dan barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik dalam batas koridor yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
