Pasal 29
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
(1) Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah menugaskan Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan, untuk melakukan kajian terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menyampaikan hasil kajian kepada Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris Daerah menyampaikan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dievaluasi dan kepada Kepala Daerah untuk diketahui. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan pemberitahuan kepada pihak pengusul bahwa barang/jasa yang diusulkan layak untuk masuk ke dalam Katalog Elektronik Daerah.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 maka Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul. (6) Berdasarkan pemberitahuan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Daerah MENETAPKAN Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan proses pemilihan Penyedia.
