Pasal 28
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
(1) Usulan pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Daerah dapat dilakukan oleh pimpinan SKPD pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Daerah. (2) Pimpinan SKPD dalam menyampaikan usulan pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa: a. jenis; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. waktu penggunaan; e. rencana anggaran;
f. referensi harga atau HPS; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. syarat Penyedia. (3) Pimpinan SKPD mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada Kepala Daerah Cq. Sekretaris Daerah.
