PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 27
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Daerah meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD; b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
