PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 26
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Berdasarkan Kontrak Katalog yang telah ditandatangani oleh Menteri dengan Penyedia maka Kepala ULP/Kepala Unit yang menangani Pengadaan menayangkan daftar barang/jasa beserta spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral melalui aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasukan daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan tertentu secara manual ke dalam aplikasi Katalog Elektronik.
