PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 25
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Berdasarkan hasil pemilihan, Menteri menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. telah dilakukan reviu oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 maka:
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian menyampaikan dan mengusulkan kepada Menteri bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan 2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
