Pasal 30
BAB 6 — KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Katalog dengan metode: a. lelang/seleksi; atau b. non lelang/non seleksi. (2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. (3) Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk metode non lelang/non seleksi dapat dilakukan dengan prakualifikasi tanpa negosiasi (Competitive Catalog), dengan ketentuan: a. penawaran harga dasar yang disampaikan oleh Penyedia melalui aplikasi Competitive Catalogue yang dikembangkan oleh LKPP merupakan harga penawaran yang merupakan nilai harga diantara harga batas atas dan batas bawah; b. harga batas atas dan batas bawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditetapkan Kepala Daerah; dan c. data penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terekam dalam database Competitive Catalogue dan tidak terbuka.
(4) Metode pemilihan Penyedia lelang/seleksi dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang memiliki karakteristik khusus dan/atau memerlukan perlakuan khusus. (5) Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa selain yang dimaksud dalam huruf a sampai d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. (6) Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
