Pasal 13
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Kepala LKPP melalui Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala LKPP untuk diketahui. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 maka Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi MENETAPKAN bahwa barang/jasa yang diusulkan layak untuk masuk ke dalam Katalog Elektronik Nasional. (4) Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Deputi Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, MENETAPKAN Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan proses pemilihan Penyedia. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 maka Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.
