Pasal 12
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik berupa: a. jenis; b. volume; c. spesifikasi teknis; d. waktu penggunaan; e. rencana anggaran; f. referensi harga atau HPS; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. syarat Penyedia. (2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah /Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional dan rencana kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada Kepala LKPP cq Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
