PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 11
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
Kriteria barang/jasa Katalog Elektronik Nasional meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa K/L/D/I;
b. Barang/Jasa Standar atau dapat Distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
