Pasal 14
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Katalog dengan metode: a. lelang/seleksi; atau b. non lelang/non seleksi. (2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. (3) Metode pemilihan Penyedia melalui lelang/seleksi dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang memiliki karakteristik khusus dan/atau memerlukan perlakuan khusus. (4) Metode pemilihan Penyedia non lelang/non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria antara lain: a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Katalog bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode non lelang/non seleksi dengan negosiasi. (5) Metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
