PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaku pengadaan barang/jasa dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. agen pengadaan; g. Penyelenggara Swakelola; h. Pelaku Usaha/Anggota Panel; dan i. Penyedia.
