PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengelola pengadaan barang/jasa; b. personel lainnya; c. tenaga profesional; dan d. agen pengadaan.
