PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 28
BAB 6 — JENIS KONTRAK
Kontrak Modifikasi Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit memuat: a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan b. pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
