PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 29
BAB 6 — JENIS KONTRAK
(1) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi. (2) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jangka waktu perikatan Kontrak Payung dilakukan dengan ketentuan:
- perikatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran; dan 2) dalam hal terdapat alasan efektivitas dan efisiensi berdasarkan justifikasi teknis yang disetujui oleh pejabat penandatangan Kontrak Payung, perikatan Kontrak Payung dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun anggaran. b. PPK wajib melakukan pembelian/pemesanan kepada Penyedia berdasarkan Kontrak Payung sesuai dengan kebutuhan. c. pembelian/pemesanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditindaklanjuti dengan bentuk kontrak:
- bukti pembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- surat perintah kerja; atau 4) surat perjanjian berupa kontrak pelaksanaan/kontrak pembelian/kontrak pemesanan. d. Penggunaan bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. e. Pembaruan harga satuan dapat dilakukan sesuai jangka waktu dan jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak Payung. f. Pembaruan harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengakibatkan kenaikan/penurunan harga satuan barang/jasa.
