PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 27
BAB 6 — JENIS KONTRAK
(1) Jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Kontrak Modifikasi Putar Kunci; b. Kontrak Payung; atau c. Kontrak Berbasis Kinerja. (2) Untuk pengadaan Perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) jenis kontrak yang digunakan terdiri atas: a. Kontrak Putar Kunci; atau b. Lumsum.
