PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 16
BAB 5 — METODE PEMILIHAN
(1) Permintaan Berulang (repeat order) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. (2) Permintaan Berulang (repeat order) untuk pengadaan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
