Pasal 15
BAB 5 — METODE PEMILIHAN
(1) E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilaksanakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha. (2) PPK/Pejabat Pengadaan/agen pengadaan melaksanakan E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan memilih calon penyedia Jasa Konsultansi yang sudah tercantum pada katalog elektronik atau toko daring. (3) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui Katalog Elektronik dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. mini-kompetisi. (4) E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi melalui toko daring dilaksanakan dengan: a. negosiasi harga; atau b. metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
