PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 14
BAB 5 — METODE PEMILIHAN
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. E-purchasing untuk pengadaan Jasa Konsultansi; b. Permintaan berulang (repeat order) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya; c. Panel; atau d. Sayembara atau Kontes dengan beauty contest.
