Pasal 3
BAB 3 — TINGKATAN, DOMAIN DAN VARIABEL
(1) Kapabilitas UKPBJ digambarkan melalui 5 (lima) tingkatan kematangan sebagai berikut: a. Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
b. Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif. c. Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi PBJ dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal. d. Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. e. Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya. (2) Kapabilitas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkatan level kematangan dari terendah sampai tertinggi, dimana pengukurannya dilakukan secara berjenjang dan kenaikan tingkatan dilakukan secara bertahap/berurutan. (3) Domain dalam tingkatan kematangan UKPBJ meliputi: a. Proses; b. Kelembagaan; c. Sumber Daya Manusia; dan d. Sistem Informasi. (4) Domain Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Variabel Manajemen Pengadaan; b. Variabel Manajemen Penyedia; c. Variabel Manajemen Kinerja; dan d. Variabel Manajemen Risiko. (5) Domain Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Variabel Pengorganisasian; dan b. Variabel Tugas dan Fungsi.
(6) Domain Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Variabel Perencanaan; dan b. Variabel Pengembangan. (7) Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Variabel Sistem Informasi. (8) Ketentuan mengenai rincian deskripsi, bukti dukung untuk setiap variabel dan mekanisme perhitungan skor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
