Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ melalui program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan menyusun peta jalan program pengembangan/ penguatan kelembagaan UKPBJ dengan mengacu pada Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ sebagaimana diatur pada Peraturan Lembaga ini. (3) Penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ yang dilakukan oleh UKPBJ akan diverifikasi oleh Verifikator LKPP. (4) Proses verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator LKPP dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur verifikasi penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ yang ditetapkan oleh LKPP.
