PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Komite Pelatihan PBJ memiliki tugas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Deputi Bidang PPSDM tentang: a. pemberian sanksi bagi LPP PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan; b. pemberian sanksi bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang melanggar ketentuan penyelenggaraan pelatihan; c. pemberian sanksi bagi Asesor Akreditasi PBJ yang melanggar ketentuan;
d. calon penerima anugerah Narasumber/Pengajar Kehormatan PBJ; dan e. hal lain yang dirasa perlu terkait penyelenggaraan pelatihan.
