Pasal 8
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Kepala LKPP MENETAPKAN Komite Pelatihan PBJ dalam rangka menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan PBJ. (2) Komite Pelatihan PBJ berjumlah gasal, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yang dijabat oleh Direktur Pelatihan Kompetensi; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yang dijabat oleh Kepala Sub Direktorat Program Pelatihan; c. 1 (satu) orang Anggota yaitu pejabat Eselon II yang menangani masalah hukum di Lingkungan LKPP;dan d. 2 (dua) orang Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di Deputi Bidang PPSDM. (3) Dalam keadaan tertentu, Kepala LKPP berwenang
menentukan Ketua / Sekretaris / Anggota Komite
Pelatihan, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
