PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Direktur Pelatihan Kompetensi sebagai penyelenggara pelatihan PBJ memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN materi dan modul pelatihan; b. MENETAPKAN norma, standar, pedoman penyelenggaraan pelatihan; c. menugaskan Narasumber/Pengajar PBJ dan asesor akreditasi; d. MENETAPKAN status LPP PBJ terdaftar; e. memfasilitasi permohonan pelatihan LPP PBJ; f. memberikan pembinaan kepada LPP PBJ, Narasumber/Pengajar atau peserta pelatihan PBJ; dan
g. menandatangani sertifikat pelatihan PBJ bagi peserta
pelatihan yang memenuhi standar minimal pelatihan
PBJ.
