PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 10
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Sekretariat Komite Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Sub Direktorat Sumberdaya Pembelajaran LKPP. (2) Sekretariat Komite Pelatihan memiliki tugas
mengumpulkan serta menyusun bahan dan data dalam
rangka mendukung tugas dan fungsi Komite Pelatihan
PBJ.
