PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 63
BAB 9 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Komponen pembiayaan dalam pelaksanaan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 antara lain: a. penyusunan program, kurikulum dan standar modul; b. pengiriman Sertifikat Pelatihan kepada LPP PBJ; c. monitoring dan evaluasi; d. biaya transportasi Narasumber/Pengajar PBJ; e. akomodasi, konsumsi dan media pembelajaran; f. honorarium bagi Narasumber/Pengajar PBJ; g. penyediaan modul, bahan ajar dan peraturan terkait PBJ
terkini dalam bentuk hardcopy/softcopy; dan h. pencetakan dan pengiriman Sertifikat Pelatihan kepada
peserta.
