PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 62
BAB 9 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Sumber pembiayaan pelaksanaan pelatihan PBJ terdiri atas: a. seluruh biaya berasal dari anggaran LKPP; b. sebagian biaya berasal dari anggaran LKPP dan LPP
PBJ/peserta; atau c. seluruh biaya berasal dari LPP PBJ/peserta.
