Pasal 64
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LPP PBJ yang memiliki status Terdaftar atau Terakreditasi A/B/C/D di Direktorat Pelatihan Kompetensi sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, akan tetap mendapat fasilitasi pelatihan sampai dengan 31 Desember 2016. (2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka status akreditasi LPP PBJ yang proses akreditasinya berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2016. (3) Permohonan baru atau perpanjangan akreditasi LPP PBJ
yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Kepala ini mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Kepala ini.
