PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 59
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
Asesor Akreditasi LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi: a. peringatan; b. pemberhentian sementara dari kegiatan asesmen LPP
PBJ; atau c. pencabutan Sertifikat Asesor Akreditasi PBJ.
