PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 58
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dikenakan sanksi: a. peringatan;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan mengajar PBJ;
atau c. pencabutan Sertifikat Narasumber/Pengajar PBJ.
