PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 57
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
LPP PBJ yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dikenakan sanksi: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan pelatihan PBJ; c. penurunan akreditasi; atau d. pencabutan penetapan terdaftar atau akreditasi.
