Pasal 56
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) LPP PBJ, Narasumber/Pengajar PBJ, Asesor Akreditasi,
peserta pelatihan dan/atau masyarakat dapat
mengajukan pengaduan kepada LKPP apabila
menemukan indikasi penyimpangan dalam
penyelenggaraan pelatihan PBJ dan asesmen akreditasi
LPP PBJ. (2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disertai bukti-bukti yang terkait langsung
dengan materi pengaduan. (3) Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP akan melakukan
penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran
maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut
kepada Komite Pelatihan PBJ. (4) LPP PBJ, Narasumber/Pengajar PBJ, Asesor Akreditasi
LPP PBJ atau Peserta Pelatihan berhak memberikan
klarifikasi atas pengaduan kepada Komite Pelatihan PBJ.
