PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 60
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) Peserta pelatihan yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
dikenakan sanksi: a. teguran; b. dikeluarkan dari pelatihan; c. tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir
pelatihan; atau b. tidak mendapatkan sertifikat pelatihan PBJ. (2) Sanksi untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang diketahui pada
saat pelaksanaan pelatihan ditetapkan oleh: a. Narasumber/Pengajar PBJ; dan/atau b. LPP PBJ yang menyelenggarakan.
