PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 53
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) Dalam rangka menjamin kualitas program pelatihan dan
Narasumber/Pengajar Pengadaan Barang/Jasa,
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pelatihan. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. LPP PBJ; b. Narasumber/Pengajar PBJ; dan c. Peserta Pelatihan PBJ.
