PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 52
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) LKPP mengembangkan Sistem Informasi Manajemen
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen PPSDM
PBJ untuk menunjang kelancaran proses dan
pelaksanaan Program Pelatihan PBJ. (2) Sistem Informasi Manajemen Pelatihan PBJP sebagai
media informasi dan komunikasi serta pusat
pembelajaran pengadaan barang/jasa pemerintah
terdapat di website resmi LKPP yaitu www.lkpp.go.id
