PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 51
BAB 6 — PELAKSANAAN PELATIHAN PBJ
(1) Sertifikat Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, diberikan kepada peserta yang telah mengikuti program pelatihan. (2) Sertifikat Kompetensi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi.
