PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 54
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada LPP PBJ sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pelatihan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelatihan. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Narasumber/Pengajar PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan Narasumber/Pengajar PBJ. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan kepada Peserta Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c, dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi peserta.
