PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 46
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Persyaratan untuk menjadi Asesor Akreditasi adalah:
a. memiliki integritas dan profesionalisme; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan c. memiliki Sertifikat Asesor Akreditasi yang
diterbitkan oleh LKPP. (2) Asesor Akreditasi memiliki tugas sebagai berikut: a. melaksanakan asesmen akreditasi program
pelatihan PBJ sesuai standar mutu yang ditetapkan
LKPP; dan b. membuat laporan sesuai penugasan kepada
Direktur Pelatihan Kompetensi. (3) Kewenangan Asesor Akreditasi sebagai berikut: a. meminta data dan informasi berdasarkan instrumen akreditasi; b. memeriksa, memverifikasi, dan mengklarifikasi data serta informasi kepada LPP PBJ; dan c. mengusulkan status akreditasi LPP PBJ.
